Berita  

Kambuh Setelah Bebas Bersyarat, John Kei Terancam Hukuman Mati

SEMARTARA – Preman kambuhan John Refra Kei alias John Kei terancam hukuman mati. Jhon Kei yang bebas bersyarat karena kasus pembunuhan bos Sanex Steel pada 26 Desember 2019 lalu, ditangkap kembali oleh polisi karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Green Lake City, Minggu 21 Juni 2020 kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, menjelaskan, John Kei dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

“Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, menambahkan, insiden penyerangan dan pengrusakan serta pembunuhan oleh ini dipicu karena pembagian hasil penjualan tanah yang tidak merata antara kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei. Dari situlah, kelompok John Kei merasa kecewa, dan terhadap bos Sanex Steel tersebut menginstruksikan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nus Kei yang tinggal di kawasan Green Lake City dan anak buahnya Yustus Corwing Kei.

Yustus Corwing Kei tewas setelah mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya di sebuah jalan raya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Untuk diketahui, nama John Kei kembali mencuat setelah insiden penyerangan disertai penembakan di kawasan elit Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, dan aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Kei di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 siang.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2012 silam, John Kei divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT. Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012.

Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014, dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Tinggalkan Balasan