Jakarta, Semartara.News – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas.
“Pemudik kendaraan bermotor harus menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Meskipun telah tersedia palang pintu di perlintasan, pemudik tetap memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan diri. Penjaga perlintasan bertugas untuk memastikan perjalanan kereta api tidak terganggu oleh kendaraan lain, bukan sebaliknya. Ketidakdisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat membahayakan banyak pihak, termasuk ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang dilakukan mencakup penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan bagi pemudik kendaraan bermotor.
“KAI juga bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan dalam pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Bagi pemudik yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009, yakni pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pengendara yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI aktif mengadakan kampanye di berbagai wilayah dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur rel. Diharapkan, pemudik, terutama generasi muda, dapat semakin memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat mengancam banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan menaati aturan yang berlaku,” tambah Anne.
Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh terjual sebanyak 2.814.720 tiket dengan okupansi 81,73%, sedangkan tiket KA Lokal mencapai 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Stasiun Keberangkatan Terpadat (H-10 s.d. H+10 Lebaran)
1. Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
2. Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
3. Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
4. Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
5. Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Relasi Terpadat (H-10 s.d. H+10 Lebaran)
1. Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
2. Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
3. Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
4. Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
5. Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
“Dengan sinergi antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar,” tutup Anne.(Sayuti/Ril)