Umum  

Kadin Kabupaten Tangerang Harus Patuhi Aturan Pusat Sebagai Syarat Gelar Mukab Ke VII 

Kantor Kadin Provinsi Banten
Kantor Kadin Provinsi Banten.

Dan juga telah melanggar ART KADIN Pasal 24 ayat 5 tentang ketentuan mengenai peninjau Muprov/Mukab/Mukota.

“Sebenarnya ini masih cukup waktu untuk membenahi itu, apalagi masa akhir jabatan di akhir Desember 2022,” terangnya.

Sementara itu, WKU Bidang OKK lainnya yakni Tb Hadi Mulyana menuturkan, pada Kamis, (20/10/2022) mendatang, jajaran Kadin Provinsi Banten akan melakukan rapat pembahasan terkait surat balasan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang menolak Mukab ke VII untuk ditunda.

Ia pun kembali turut menegaskan, keputusan Kadin Banten terkait perintah penundaan Mukab ke VII tidak akan berubah, sampai Kadin Kabupaten Tangerang memperbaiki pelanggaran pasal – pasal dalam penyelenggaraan Mukab ke VII.

“Keputusan kami tidak akan berubah, sampai Kadin Kabupaten Tangerang berbenah terkait pelanggaran yang sudah kami sampaikan,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan