“Tapi kami bingung hingga saat ini belum ada respon, sedangkan laporan Kades diterima dan langsung ditindak lanjuti,” ucapnya.
Padahal kata Aziz, ada PERMA dalam kasus sengketa kepemilikan, tuntutan pidana itu ditunda, dan mengedepankan perdatanya dulu, sampai adanya kepastian hak atas tanah tersebut.
“Ini harusnya menunggu adanya kepastian hukum dulu, biar jelas siapa pemilik lahan sebenarnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu warga Desa Cikupa, Apandi menyatakan siap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
Namun, ia mengingatkan kepada Kepala Desa untuk tidak bertindak jauh, mengingat saat ini proses gugatan warga di Pengadilan Negeri (PN) masih berjalan.
“Karena proses ini sedang berjalan di PN Tangerang, jadi kita jangan mengklaim sepihak dulu,” terangnya.