Berita  

Kabupaten Tangerang Zona Merah Soal Kekerasan Seksual Terhadap Anak

SEMARTARA, Kabupaten Tangerang (6/1) – Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan yang bertentangan dengan konsitusi Negara Indonesia. Pada awal tahun 2018 di Kabupaten Tangerang telah dihebohkan dengan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan pelaku dengan melakukan pedofil kepada 25 anak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang menuturkan, dalam pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Masyarakat khususnya tim LBH Situmeang, kata Anri, berterimakasih atas kinerja dari aparat penegak hukum Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap kejahatan seksual kepada anak.

“Sebelumnya pada tahun 2017 daerah Pemkab Tangerang terguncang atas kejahatan kekerasan seksual kepada anak termasuk klien kita,” ungkap Anri, kepada Semartara.com di kantornya, Jalan Perum Tigaraksa Blok AI, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (6/1).

Terkait hal itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh menutup mata atas kejadian kekerasan seksual kepada anak. Dalam hal ini Dinas Pemberdaayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, telah gagal dalam melakukan pencegahan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita mengetahui, DP3A telah membuat P2TP2A setiap kecamatan dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak, tetapi dimana hasil kinerja untuk melakukan pencegahan agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Seharusnya, menurut Anri, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan bukan dengan ada tindakan dan baru bereaksi. sebab kata dia, ketika sudah ada tindakan, maka itu menjadi kewenangan dari pihak aparat penegak hukum.

“Jangan sampai penghargaan kota layak anak pada tahun 2017 yang diterima oleh Kabupaten Tangerang hanya penghargaan yang tidak diwujudkan dengan kenyataan,” jelasnya.

Jika masih banyak kejahatan kepada anak, tambah dia, Pemda Kabupaten Tangerang harus berbesar hati untuk mengembalikan kembali penghargaan kota layak anak kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Jangan sampai Kabupaten Tangerang di tahun 2018 tidak menerima penghargaan kota layak anak. Karena masyarakat meragukan dengan kinerja Pemkab Tangerang dalam meminalisir kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan seksual,” imbuhnya

Oleh karenanya, Ia berharap pihak Eksekutif dan Legislatif di Pemerintahan Kabupaten Tangerang secepatnya untuk segera membuat Raperda (rancangan peraturan daerah) terkait perlindungan anak secara eksplisit. (Helmi)

Tinggalkan Balasan