Minahasa Tenggara, Semartara.News – Jalankan Protokol Kesehatan (Prokes), Kabupaten Minahasa Tenggara Kembali Buka Tempat Ibadah. Aturan ini Kembali diberlakukan setelah melalui analisa perkembangan Covid-19.
Mulai hari ini tanggal 5 Desember 2020, pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan dilaksanakan secara normal dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan.
Dikutip dari SULUTREVIEW.com, Sabtu (5/12/2020) Pernyataan ini disampaikan Bupati James Sumendap kepada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Mitra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/12/2020).
“Selamat malam Ibu Pendeta yang juga adalah ketua FKUB. Setelah sore ini saya mendapat laporan dari dinas terkait dengan batas-batas toleransi yang diberikan serta analisa perkembangan Covid-19 di Mitra, tolong Ibu Ketua menyampaikan kepada semua Gereja dan Mesjid untuk melaksanakan Ibadah normal berdasarkan protokol kesehatan Covid-19,” jelas James Sumendap yang juga Ketua PDI Perjuangan Minahasa Tenggara.
Sambungnya, bagi umat Nasrani dalam menjalankan Ibadah Gereja dan juga Natal tidak harus dilakukan secara live streaming
“Silahkan gereja mesjid dibuka untuk umum dengan ketentuan protokol kesehatan dalam beribadah dan untuk umat Muslim silakan menjalankan Ibadah sholad berjamaah, terhitung hari ini tgl 5 Desember 2020,” tambahnya
Adapun untuk kegiatan peribadatan bagi umat Kristen dan Islam, menjadi tanggungjawab Pendeta, Pastor, Gembala, dan Imam dengan memperhatikan protokol covid-19
“Selamat beribadah dan selamat merayakan Natal. Salam hormat, sambil menunggu surat resmi yang akan di sampaikan hari senin, ” tandas James Sumendap.