Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Yang Non Aktif Jadi Sorotan Puan Maharani

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan

Jakarta, Semartara.News – Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang saat ini berstatus non aktif, mendapatkan sorotan tajam dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sorotan soal banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non aktif itu, dinilai Puan harus diatasi agar aturan syarat BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses berbagai layanan publik tidak menjadi kendala. “Saya beberapa kali mendengar persoalan status nonaktif ini karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk,” ungkapnya.

“Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan. Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19,” sambung Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Lebih lanjut, Puan meminta agar ada peningkatan sosialisasi mengenai aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut. “Gencarkan sosialisasi terhadap aturan ini kepada masyarakat. Dengan pemahaman dan edukasi yang baik terhadap pentingnya jaminan kesehatan, saya yakin masyarakat akan menerima regulasi ini dengan lebih baik,” ucap Puan Maharani.

Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan Pemerintah mengenai PR perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat. “Komitmen dari Pemerintah untuk membereskan PBI BPJS Kesehatan masih kami tunggu progresnya. Jika permasalahan data ini sudah beres, kami yakin pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih optimal,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kalau pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022, yang mana aturan tersebut mengatur soal BPJS Kesehatan yang menjadi syarat pelayanan publik dari pemerintah bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan