Hukum  

Judi Sabung Ayam di Balaraja, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Setelah menggrebek lokasi judi sabung ayam, di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, IS (40), K (41) dan R (45).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan ke tiga tersangka itu sudan  ditahan. Mereka diciduk oleh jajaran polsek Balaraja di lokasi yang kerap dijadikan ajang judi sabung ayam, pada Minggu (21/08/2022). 

Selain membekuk ketiga tersangka kata Romdhon pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 ekor ayam aduan, tas ayam, kurungan ayam, 16 unit motor dan beberapa uang tunai. 

“Jumlah pelaku judi di TKP belasan orang. Namun mereka berhasil melarikan diri,” jelas Romdhon, Rabu (24/8/2022).

Romdhon juga meminta kepada masyarakat, agar melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, apabila di lingkungannya terdapat kegiatan yang meresahkan.

Sedangkan untuk tiga tersangka, kata Romdhon,  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan