Jubir Gubernur Sulsel : Keluarga Serahkan Proses Hukum Pada KPK

Jubir Gubernur Sulsel
Suasana Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pasca Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/2/2021). (Foto - Antara)

Makassar, Semartara.News – Jubir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Veronica Moniaga, menuturkan, bahwa kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (27/2/2021) dini hari, sangat mengagetkan pihak keluarga, karena tidak disertai surat penyampaian sebelumnya.

Tetapi menurut Jubir Gubernur Sulsel yang akrab dipanggil Vero ini, pihak keluarga Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, tetap menyerahkan proses hukum kepada instansi terkait, seperti KPK. “Mungkin menjadi satu hal yang mengagetkan, tetapi keluarga menyerahkan semuanya ke proses yang ada di KPK,” ujarnya sebagaimana dikutip dari LKBN Antara di Makassar, Sabtu (27/2/2021).

Veronica menjelaskan, bahwa pihak keluarga dari seorang Kepala Daerah, tentu mempersilahkan jika memang Nurdin Abdullah harus memberikan keterangan atau jawaban-jawaban dari instansi hukum. “Keluarga sejauh ini kaget, dan kita tahu seperti apa kiprah Nurdin Abdullah. Sebagai masyarakat Sulsel bisa menyaksikan sendiri, apa yang beliau kerjakan,” tambahnya.

Kedatangan petugas KPK pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tutur Vero, mendapati Nurdin Abdullah bersama istri, Liestiaty F Nurdin, sedang dalam keadaan istirahat.

Tim KPK yang ingin bertemu Gubernur diterima secara baik oleh pihak petugas Rumah Jabatan Gubernur Sulsel maupun pihak keluarga. Kemudian, lanjutnya, tidak terjadi pemaksaan kepada Gubernur untuk ikut petugas KPK.

“Sama sekali bapak bukan terpidana, makanya harus ada yang menemani dari protokol sesuai dengan SOP yang ada. Mereka yang berangkat dari kediaman di sini, adalah Gubernur dan Ajudan, dijemput secara terhormat,” ujar dia menjelaskan.

Dengan kerelaan hati, kata Dia, Nurdin berangkat bersama KPK selaku warga negara yang baik, dan siap memberikan keterangan mengenai apapun yang akan ditanyakan. Namun, mengenai kasus yang dikabarkan pada sejumlah media, Veronica belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2/2021) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin, dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Ali sebagaimana dikutip dari laman yang sama.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. “Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Tinggalkan Balasan