Berita  

Jualan NFT Orang RI di OpenSea: Ayam, Seblak Sampai Lemari

Jualan NFT Orang RI di OpenSea: Ayam, Seblak Sampai Lemari
Jualan NFT Orang RI di OpenSea: Ayam, Seblak Sampai Lemari
Jualan NFT Orang RI di OpenSea: Ayam, Seblak Sampai Lemari
Jualan NFT Orang RI di OpenSea: Ayam, Seblak Sampai Lemari

Jakarta – OpenSea berubah layaknya e-commerce setelah nama NFT mencuat di dalam negeri. Sebab makin banyak barang-barang tak biasa yang dijual di platform NFT tersebut.

 

NFT sendiri biasanya menjual koleksi karya dalam bentuk seperti musik, lukisan, dan foto. Jadi dengan hadirnya barang-barang tak biasa itu sempat menggegerkan warganet tanah air sejak beberapa hari terakhir.

 

Pantauan CNBC Indonesia, salah satu yang dijual adalah ayam. Ada yang menjual Ayam Mangon Bulbi dengan harga saat ini 1 ethereum. Dalam deskripsinya, sang pembuat menuliskan ayam tersebut banyak memenangkan game besar untuk ketangkasan.

 

Selain itu juga ada yang menjual lemari. Dalam pantauan CNBC Indonesia, terlihat berbagai foto lemari dalam berbagai bentuk dan ukuran. Harga lemari yang dijual berkisar dari 0.001 ethereum hingga 0.006 ethereum.

 

Sebelumnya, CNBC Indonesia juga menemukan barang tak biasa lain di OpenSea. Misalnya makanan seperti seblak dan cilor yang dijual di sana. Pakaian pun juga dijual di OpenSea dengan beragam harga.

 

Bahkan ada yang menjual data diri KTP di OpenSea. Aksi tersebut membuat kaget pengguna media sosial sejak beberapa hari terakhir.

 

Penjualan KTP itu dibarengi dengan penampakan data diri identitas masyarakat Indonesia. Bahkan Kementerian Kominfo ikut angkat bicara terkait fenomena ini.

 

Dalam keterangannya mengutip laman resmi Kominfo, Juru Bicara Dedy Permadi mengimbau platform tidak memfasilitas penyebaran konten yang melanggar aturan. Termasuk yang melanggar perlindungan data pribadi serta hak kekayaan intelektual.

 

Dedy juga meminta masyarakat dapat bijak merespon tren NFT saat ini. Dengan begitu tidak menimbulkan dampak negatif atau pelanggaran atas hukum.

 

“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif,” jelas Dedy.

 

Sumber: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan