Kupang, Semartara.News – Proses penyidikan korupsi penjualan aset tanah di Manggarai Barat berlanjut, Kejaksaan periksa Bupati Agustinus Ch Dulla. Agustinus diperiksa untuk ketiga kalinya, sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan, sejumlah pihak termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, sudah diperiksa penyidik Kejaksaan NTT di Labuan Bajo, pada Kamis (19/11/2020).
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 10.00 wita pukul 21.30 wita.
Lanjut Abdul Hakim, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla diperiksa dalam status sebagai saksi. Terkait, kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah, seluas 30 hektare di Labuan Bajo itu.
“Bupati Manggarai Barat diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Bupati Agustinus Ch Dulla sudah dilakukan untuk ketiga kalinya,” tegas Abdul Hakim.
Dikatakannya, penyidik telah mengantongi calon tersangka Kasus Penjualan Aset Tanah Manggarai Barat tetapi, masih perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi ke berbagai pihak yang diduga terlibat. Sebelum, dilakukan penetapan tersangka pada akhir November 2020 ini.
Ia menyebutkan, selain Agustinus, ada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Seperti, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Ambrosius Syukur juga turut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Dilansir dari Antaranews.com, Jumat (20/11/2020), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Tim penyidik sedang mengebut untuk mempercepat penuntasan penyidikan terhadap kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Jumat (20/11/2020).
Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dengan dugaan kerugian negara Rp3 triliun itu, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Desember 2020.