Jakarta, Semartara.News – Habib Rizieq Shihab dituntut pidana enam tahun penjara terkait kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor oleh. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” kata jaksa dikutip dari LKBN Antara.
JPU menyatakan jika Habib Rizieq Shihab bersalah karena dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Pentolan FPI ini dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Selain itu, Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti tuntutan klaim HRS yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Ia dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19, karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu Habib Rizieq Shihab, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama. “Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun,” kata JPU.
JPU meyakini, Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.
Sementara hal yang meringankan di antaranya, jaksa menganggap ia masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap HRS di RS Ummi. Dia menyatakan HRS dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020, dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja. Ia mengatakan, bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.
“Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya,” jelas HRS.
Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.
“Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja,” ujarnya.