Jokowi Siapkan Perpres TNI Tangani Aksi Terorisme

Peraturan Presiden
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

Jakarta, Semartara.News – Presiden Jokowi, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly, telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada tanggal 4 Mei 2020. Langkah cepat pemerintah ini, bertujuan untuk meminta persetujuan DPR RI terkait dengan perpres tersebut

Menindaklanjuti Draf Peraturan Presiden tersebut, pimpinan DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, Pimpinan DPR akan segera menggelar rapat gabungan bersama pimpinan Komisi I dan Komisi III.

“Rapat gabungan tersebut pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021,” kata Azis seperti di lansir antaranews.com di Jakarta, Sabtu (24/10/2020)

Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 akan dilakukan pada tanggal 9 November 2020.

Azis mengatakan bahwa Komisi I DPR sudah membahas Perpres tersebut dan telah menyampaikan masukannya kepada pimpinan DPR RI.

Menurut dia, saat ini pimpinan DPR masih menunggu masukan Komisi III DPR terkait dengan Perpres tersebut.

Oleh karena itu, dia membantah informasi bahwa Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah dibahas dalam rapat gabungan antara pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR.

“Kami masih menunggu masukan dari Komisi III DPR,” tutup Azis Syamsuddin yang juga politisi partai Golkar.

Perpres ini akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan dalam memberantas aksi terorisme atau tidak. Sebelumnya, Lembaga DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003, tentang Anti-terorisme menjadi Undang-Undang.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dilibatkan dalam memberantas aksi terorisme yang ada di tanah air.



Tinggalkan Balasan