Banten, Semartara.News– Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Banten akan melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman kemasan.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya beredarnya makanan dan minuman kemasan yang memasuki masa kadaluarsa.
Demikian kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri secara virtual, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (4/4/2023).
“Kita ada tim Satgas yang nantinya akan turun juga mengawasi batas kadaluarsa bahan-bahan pangan, khususnya yang ada dalam kemasan, biasanya masyarakat seneng beli kuenya kemudian juga minuman kaleng minuman sirup dan sebagainya,” kata Virgojanti.
Apabila, lanjutnya, dalam pengawasan itu ditemui makanan dan minuman kemasan yang memasuki masa kadaluarsa. Maka pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi, baik kepada pedagang, distributor hingga perusahaan yang memproduksi barang tersebut.
“Tentunya kita akan berikan teguran, dan setelah itu kita mencari tahu perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman kemasan tersebut. Yang pasti siapa yang menjajakan itu kita berikan sanksi,” katanya.