Tidak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lebak, Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, Ananta Wahana adalah sosok yang penuh keyakinan, ada kekuatan spiritual, dan kekuatan keikhlasan.
Dia menilai Ananta berjuang untuk partai tanpa pamrih. Sehingga ketika diberikan lebih oleh partai, Ananta bisa mengemban perintah partai itu.
“Ini langkah konsolidasi politik untuk memantapkan Pak Ananta memperoleh kemenangan. Dan Pak Ananta tidak bisa diganggu gugat lagi sebagai wakil partai untuk menuju DPD RI,” tandasnya.
Resmi Mendaftar Calon Anggota DPD RI Ke KPU Banten
Dengan mengenakan Blangkon Suku Baduy, Ananta Wahana secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Banten sebagai Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024, Senin (8/5/2023).
Ananta Wahana didampingi Ketua PA GMNI, Gatot Wibowo, Intelektual Muda Nadlatul Ulama, Fadlulloh (Gus Iponk), dan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Banten, Mochamad Nasir.
“Hari ini, saya mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Banten,” kata Ananta, di Gedung KPU Provinsi Banten.
Ananta berharap agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar, sesuai asas KPU, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
“Saya akan berusaha menjadi salah satu wakil dari 4 perwakilan daerah Provinsi Banten,” ujarnya.
Saat mendampingi Ananta, Ketua PA GMNI Banten, Gatot Wibowo yang juga sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang mengungkapkan kebanggaannya lantaran terdapat salah satu seniornya, yang mendaftarkan diri sebagai DPD RI.
“Sebagi junior tentunya kami senang dan juga mempunyai beban moral untuk turut mensuksekan senior kami, Bung Ananta. Kami bersama kawan-kawan Alumni yang lain ikut terut serta mensukseskan Bung Ananta agar dapat terpilih menjadi Anggota DPD RI mewakili Provinsi Banten,” kata Gatot.