Direktur Kerjasama Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Agus Widjaja menyatakan, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang melintas baik keluar maupun masuk ke Indonesia pada Januari 2022 mengalami penurunan.
Kata Agus, pada periode pertama yakni di tanggal 1 hingga 15 Januari 2022 pihaknya mencatat WNA yang melintas keluar-masuk Indonesia hanya mencapai 39.269 orang.
“Kemarin sekilas saya melihat (data) bulan Januari, turun,” kata Agus saat ditemui awak media di Gedung Kemenkumham RI, dikutip Kamis (20/1/2022).
Agus memerinci dari jumlah 39.269 WNA yang keluar masuk ke Indonesia pada Januari tersebut, di mana sebanyak 17.572 terjadi pada 1 hingga 7 Januari 2022.
Kemudian pada 8-14 Januari, terjadi sebanyak 19.181 WNA keluar masuk Indonesia, terakhir pada 15 Januari tercatat sebanyak 2.516 WNA yang keluar-masuk Indonesia.
Angka tersebut, kata Agus jauh lebih rendah jika dibandingkan pada satu bulan sebelumnya, yakni Desember 2021.
Di mana pada periode tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat total sebanyak 93.672 pelaku perjalanan WNA dari dan ke Indonesia.
Sebagai informasi, angka tersebut merupakan keseluruhan WNA yang keluar masuk dari pintu darat, laut dan udara.
“Bulan Desember 2021 di minggu pertama total ada keluar masuk 20.686, minggu kedua 22.176, minggu ketiga 23.210 dan minggu keempat 27.600,” beber Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan, saat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak akan melakukan penutupan akses masuk ke Indonesia jika belum ada arahan langsung dari Satgas Covid-19.
Menurut dia, meski saat ini kasus Covid-19 varian Omicron meningkat, namun Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menutup akses masuk, baik di darat, laut maupun udara, termasuk bagi negara dengan kasus Omicron tertinggi.
“Imigrasi bukan di frontline sekarang, tapi di line ke dua begitu Satgas mengatakan tutup (akses masuk), Imigrasi pasti tutup karena di musim Pandemi ini kekuasaan yang di depan adalah Satgas dalam hal kesehatan,” kata Agus.
Kendati begitu, dalam upaya untuk membatasi perjalanan masuk ke Indonesia, pihaknya kata Agus, telah membuat kebijakan pengecualian dalam proses pembuatan visa.
Di mana kata dia, visa yang dapat diterbitkan oleh pelaku perjalanan masuk ke Indonesia yakni dengan keperluan keluarga, hingga pendidikan.
“Tapi saat ini memang ada pembatasan-pembatasan visa. hanya visa hubungan keluarga, sosial budaya, dan pendidikan tapi untuk yang lain-lain seperti wisata dan lain-lain belum dibuka,” kata dia.
Tak hanya dalam pembatasan penerbitan visa, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga memberikan pengecualian masuk ke Indonesia untuk keperluan kemanusiaan.
Adapun keperluan yang dimaksud itu kata Agus, seperti kedatangan vaksin hingga hubungan keluarga yang berada di Indonesia .
“Pengecualian ada memang dalam hal kemanusiaan, seperti kedatangan vaksin yang membawa kru, kemudian kemanusiaan macam-macam jika ada hubungan keluarga anak istri di indonesia diizinkan,” kata Agus.
“Kemudian proyek-proyek nasional yang membutuhkan dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia itu yang bisa masuk,” sambungnya.
Dengan begitu, dirinya memastikan kalau Ditjen Imigrasi Kemenkumham tak akan menutup total akses masuk ke Indonesia jika Satgas Covid-19 tak memberikan koordinasi untuk melakukan penutupan.
“Jadi kita tidak bisa menentukan kapan tutup bukanya, jika Satgas mengatakan tutup ya kita tutup, mengatakan kita buka ya kita buka,” tukas dia.
Sumber:http://tribunnews.com