Umum  

Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Kembali Pulang, 1 Orang Dinyatakan Meninggal di Tanah Suci

Jamaah Haji Kabupaten Tangerang tiba kembali di Tanah Air.
Jamaah Haji Kabupaten Tangerang tiba kembali di Tanah Air.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 384 jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 18 JKG asal Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sudah kembali lagi ke Tanah Air pada Senin (25/7/2022) malam.

Dari jumlah tersebut 1 orang diantaranya meninggal dunia di tanah suci. “Alhamdulillah kloter 18 asal Kabupaten Tangerang dengan jumlah 384 orang sudah sampai ke Tanah Air pada Senin, kemarin. Namun dari jumlah tersebut, 1 orang diantaranya dinyatakan meninggal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, H Ade Baijuri, Selasa, (26/7/2022).

Sebelum tiba ke rumah masing-masing di Kabupaten Tangerang, lanjut Ade, ratusan jamaah haji melakukan serangkaian pengecekan administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Embarkasi Pondok Gede. 

Setelah itu, tambahnya, jamaah haji oleh kantor Kemenag diserahkan ke pemerintah daerah untuk dipulangkan.

“Semua jamaah haji dinyatakan sehat dan lolos pemeriksaan di embarkasi Jakarta. Kemudian mereka diserahkan ke kami untuk perjalanan pulang ke Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Ade berharap, mudah-mudahan seluruh jamaah haji tersebut menjadi haji yang mabrur dan menjadi pribadi yang teladan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh jamaah haji yang telah kembali pulang dapat menyandang predikat haji yang mabrur,” ungkap dia sembari menambahkan, sebelumnya pada (Selasa,19/7/2022) jemaah haji kloter-05 JKG tiba di Kabupaten Tangerang  sebanyak 389 orang. 

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengungkapkan sesampai di rumahnya, selama 14 hari  jamaah haji tersebut akan dipantau kondisi kesehatannya.

Menurut Hendra, pemantauan kesehatan tersebut dilakukan sebagai bentuk deteksi dini dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi Covid-19.

“Nanti kita beri kartu pengendalian penyakit untuk diserahkan kepada puskesmas dalam jangka waktu 14 hari kedepan,” katanya. (Deri/Tri).

Tinggalkan Balasan