SEMARTARA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sosialisasikan aturan kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Istana Negara Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkup Istana Kepresidenan, guna menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pilpres 2019 mendatang.
“Hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberi penjelasan kepada jajaran Setpres, Sesmil, dan Paspampres, yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan Pemilu,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, dalam pernyataan persnya.
Sosialisasi aturan kampanye berlangsung selama kurang lebih dua jam. Hadir dalam kegiatan yakni Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Tekmas) KPU RI, bersama La Bayoni, Kepala Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu RI.
“Minggu lalu sudah disosialisasikan juga untuk jajaran pemimpin, dan ini sosialisasi kedua ditujukan kepada jajaran staf pelaksana. Jadi semua jajaran bisa mendengar langsung paparan dari KPU dan Bawaslu mengenai rambu-rambu yang harus kita ikuti,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menerapkan dan memperhatikan seluruh aturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu, agar netralitas ASN terjaga, dan tidak menimbulkan pelanggaran-pelanggaran selama kampanye.
“Kita sudah diberi penjelasan oleh KPU dan Bawaslu. Di sini juga saya hadirkan protokol Kementerian Luar Negeri, sehingga ketika Bapak Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri, beliau yang menangani di luar negeri bisa paham aturan mana yang bisa kita gunakan dan mana yang harus dipahami serta dihindari,” jelasnya.
Sementara Kepala Biro Tekmas KPU RI, Nur Syarifah menjelaskan, tugas Presiden yang kebetulan sebagai kandidat capres 2019 ini harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan. Beberapa hal yang tetap melekat kepada Presiden sebagai capres ini adalah pengamanan, keprotokolan, dan juga kesehatan,” tuturnya.
“ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya. Prinsipnya adalah profesional dan proporsional sesuai dengan tugas-tugas kelembagaannya. Tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, La Bayoni mengaku sudah memberikan penjelasan terkait posisi ASN dalam menjalankan tugasnya di Pilpres 2019. Sebagai lembaga pengawas, pihaknya juga mengaku akan terus mengawasi perihal tersebut.
“Dalam kaitan dengan pelaksanaan peran ASN di Sekretariat Presiden, kami telah memberikan penjelasan lebih jauh bagaimana memfasilitasi tugas-tugas yang dijalankan Presiden,” tegasnya. (Helmi)