Atas informasi itu, tambah Herman, petugas langsung ke Rutan tersebut untuk menangkap tersangka. ” IC kami tangkap pada saat sedang tugas jaga di Rutan itu,” tandas di.
Kepada Polisi, sambungya, IC mengaku paket ganja tersebut pesanan salah seorang warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang.
“Jadi, untuk membeli barang itu, IC mendapat transfer uang sebesar Rp3 juta dari warga binaan tersebut. Dan sampai saat ini petugas masih mengembangkan siapakan yang dimaksud dari warga binaan itu,” jelas dia.
Atas perbuatannya, jelas Herman, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Deri/Tri)