Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, membekuk Sipir Rutan Kelas I Tangerang Jambe inisial IC (25), karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto mengatakan, penangkapan itu terjadi atas adanya informasi peredaran narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pada Sabtu,11 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB lalu, diketahui pengiriman itu dialamatkan Ke rumah IC di komplek BSD, kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Begitu dilakukan penggerebekan di rumah IC terdapat bungkusan warna kuning yang berisi ganja. “Bungkusan itu ditaruh di atas meja ruang tamu oleh HN, istri tersangka,” kata Suhermanto dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023)
Dari keterangan istri tersangka, lanjut dia, paket tersebut dikatakan milik IC yang saat itu sedang tugas jaga di Rutan Jambe.