Jakarta, Semartara.News – Izin LAZ ABA yang diduga mengumpulkan dana untuk teroris ternyata telah dicabut oleh Kementerian Agama sejak awal tahun 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, seraya memastikan izin LAZ ABA yang diduga mengumpulkan dana untuk teroris tersebut, sudah tidak ada lagi. “Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, sebagaimana dilansir dari situs Kemenag pada Kamis 4 November 2021.
Penegasan tersebut diungkapkan menyusul penangkapan sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf atau LAZ ABA di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris oleh Datasemen Khusus atau Densus 88.
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. “Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelas Zaman.
“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” sambungnya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi. “Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta,” tegasnya.
“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” tandasnya.