Berita  

Izin Keluar Andikpas LPKA Tangerang Diduga Langgar Aturan

SEMARTARA – Memenuhi hak pendidikan anak memang kewajiban semua pihak, tapi memenuhinya dengan cara melanggar hukum lain soal. Demikian tanggapan ahli hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni terhadap dugaan pelanggaran izin keluar di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 A Tangerang.

AR salah satu anak didik pemasyarakatan (andikpas) LPKA Klas 1 A Tangerang diketahui izin keluar lapas. Anak purnawirawan jenderal ini disebut keluar Lapas untuk mendaftar kuliah ke Jakarta pada Sabtu (28/9/2019). Namun sayang, izin keluar tersebut diduga menyalahi aturan.

Diketahui surat izin keluar bertandatangan pelaksana tugas (plt) Kepala LPKA Klas 1 A Tangerang Darma Lingganawati tak melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Lingga berdalih, meski tak melalui sidang TPP, izin tersebut tak menyalahi prosedur lantaran menginduk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung,” jelasnya.

Namun menurut Ghufroni, mengizinkan andikpas demi kepentingan pendidikan tanpa menaati prosedur bukanlah tindakan yang tepat. Alih-alih mendapat kepastian hukum tindakan itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP,” bebernya.

Ghufroni menduga, izin itu diberikan lantaran andikpas tersebut merupakan anak jenderal.

“Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya,” pungkasnya.

Pemberian izin keluar untuk mendaftar kuliah, disebut plt. Kepala LPKA, merupakan kebutuhan bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendaftar kuliah bukan termasuk izin luar biasa.

“Yang dimaksd hal-hal luar biasa adalah yang sungguh-sungguh luar biasa sifatnya meliputi: meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung; menjadi wali atas pernikahan anaknya; membagi warisan,” bunyi pasal 54 ayat (1).