Berita  

Iseng Cari Mangsa Lewat Facebook, Pria Pengangguran Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tersangka DA saat diperlihatkan kepada wartawan, di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (24/10).

SEMARTARA, Tangerang (24/10) – Akibat keisengannya mencari lawan jenis melalui media sosial, SA (20 tahun) harus berurusan dengan polisi. Karena, dari hobi ‘nyelenehnya’ berpetualang lewat media sosial itu, teman facebooknya jadi sasaran ‘gombalannya’, hingga harus melayani nafsu bejatnya.

DA (16), yang merupakan anak di bawah umur, adalah korban keisengannya. Gadis belia yang diketahui sebagai Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini, disetubuhi oleh tersangka setelah ia bertekuklutut oleh rayuan mautnya.

Saat diwawancarai semartara.com, Selasa (24/10), tersangka menceritakan awal pertemuannya dengan korban melalui Facebook. Lalu, keduanya sering ‘chatting’ dan akrab. Dari situlah, lewat media sosial itu pelaku mulai melancarkan aksi ‘gombalmu ki yo-nya’ terhadap korban. Oleh rayuan maut pelaku, korban pun pasrah dan mau menuruti apa yang menjadikeinginan tersangka.

Sejak itu lah, tersangka mulai berani kopi darat, dan menyambangi rumah korban. Pada saat tersangka main ke rumah korban, dan melihat gelagat korban sudah bertekuk lutut di hadapannya, ia mulai melancarkan aksinya yang lebih dalam lagi.

Terlebih kerika melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, otak mesum pun mulai berkutak di batok kepalanya, dan tersangka langsung menarik tangan korban ke belakang rumah, hingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi mengungkapkan, pelaku menggagahi tubuh korban hingga kehilangan keperawanannya di belakang rumah. Setelah puas menggauli korban, pelaku meninggalkan korban seorang diri.

“Tersangka mengakui bahwa korban diajak persetubuhan tersebut atas dasar suka sama suka. Tersangka pun tidak tahu kalau korban masih di bawah umur,” ujar Dedi, Selasa (24/10).

Setelah aksi pertamanya berhasil, lanjut Dedi, tersangka merasa ketagihan, dan kembali mendatangi rumah korban untuk mengulangi perbuatan yang pernah ia lakukan sebelumnya (menyetubuhi korban-red).

Sejak peristiwa itu, tersangka bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi malah menghilang. Sehingga, korban kebingungan jika terjadi apa-apa terhadap dirinya. Dari situlah, korban pun ketakutan dan pergi ke rumah bibinya.

“Saya panik, makanya saya pergi ke rumah bibi saya,” kata SA saat ditanya awak media.

Setelah dua bulan menjadi target pencarian polisi, tepatnya sejak Juli 2017 lalu, kahirnya tersangka berhasil dibekuk dan digeladang ke Polsek Tigaraksa. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan korban saat melakukan aksi menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, serta menghimpun keterangan dari korban serta orang tua korban.

Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi berhasil menggunakan akun Facebook seorang perempuan cantik yang meminta berteman dengan tersangka di sosial media tersebut. Ketertarikan tersangka pada paras cantik teman barunya di Facebook itu membuatnya ‘ngiler’ dan tak bisa menolak saat diajak bertemu. Pada saat itu lah, petugas membekuknya.

“Setelah dua bulan buron, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.  (Yansopi)

Baca juga:

  1. Gemira Bakal Gelar Istighosah Akbar di Hari Sumpah Pemuda
  2. Baleho ‘Becik Ketitik Olo Kethoro’ Tarik Perhatian Pengguna Jalan di Kota Tangerang
  3. Lulusan SMK Jadi Pengangguran, Andika Curhat ke Menteri Perindustrian

 

Tinggalkan Balasan