Selanjutnya Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/KEP.431-DPPKUKM/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Tangerang.
“Tim terdiri dari beberapa bidang tugas dan melibatkan seluruh OPD, BUMD dan Asosiasi Pelaku Usaha diantaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Himpunan Pengusaha Ritel,” tukas Inspektur. (AK/Say)