Berita  

Inilah Capaian Polda Banten dalam Megungkap Kasus di 2019

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, saat memberikan ketarangan kepada wartawan, Senin 30 Desember 2019 | Istimewa

SEMARTARA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyebutkan bahwa dalam periode 2019 telah mengungkap berbagai kasus kejahatan, baik kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) maupun Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Terkait hal ini, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menyampaikan bahwa data kasus yang sudah terkompulir terhitung dari Bulan Januari 2019 hingga Desember 2019 jumlah Laporan Polisi (LP) tentang kasus Curat sebanyak 509 LP dengan jumlah penyelesaian 303, untuk kasus Curas 102 LP di selesaikan 62, sedangkan kasus Curanmor baik kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 829 LP mampu menyelesaikan 283 kasus.

“Jumlah kriminalitas di Wilayah hukum Polda Banten dan jajarannya secara umum di tahun 2019 adanya peningkatan sebesar 19,9 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun diimbangi dengan jumlah keberhasilan pengungkapan sebesar 19,3 persen. Hal tersebut menandakan bahwa adanya peningkatan keberhasilan kinerja dari para personel dalam mengungkap dan menangani kasus atau perkara baik Curat, Curas dan Curanmor ataupun kejahatan konvensional lainnya. Keberhasilan ini merupakan sebuah wujud sinergitas Polri dengan masyarakat yang turut andil membantu pihak kami dalam menjaga Harkamtibmas,” ujar Kombes Pol Edy Sumardi, Senin 30 Desember 2019.

Ia juga mengungkapkan, keberhasilan dalam penanganan dan pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor tersebut adalah hasil dari kegigihan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas para personel Polda Banten dan jajarannya,” Ujar Kabidhumas Polda Banten kepada awak media, senin 30 Desember 2019.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa Polda Banten akan terus berupaya secara maksimal untuk menekan dan meminimalisir jumlah kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten: baik Curat, Curas, Curanmor ataupun kejahatan lainnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan