SEMARTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerapkan Pemberlakuan Sosial Beskala Besar (PSBB) pada Sabtu 18 April 2020 mendatang. Hal ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terkait PSBB ini, Pemkab Tangerang berjanji akan memberikan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada warga yang yang terdampak COVID-19. Berdasarkan pemaparan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar beberapa waktu lalu, Pemkab Tangerang akan menanggarkan Rp600 ribu per-kepala keluarga (KK), dan akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing.
Nah, terkait JPS sebesar Rp600 ribu per-kepala keluarga tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, karena hingga saat ini masih banyak warga yang belum didata dan dimintai nomor rekening. Tak hanya itu saja, warga yang tidak ber-KTP Kabupaten Tangerang, namun tinggal di Kabupaten Tangerang dan terdampak virus yang sudah mewabah di lebih dari 100 negara di dunia tersebut pun, menunggu keajaiban dari Pemkab Tangerang.
Melalui releales dari Bagian Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang yang diterima redaksi, Selasa 14 April 2020, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan bahwa bantuan JPS tersebut di luar warga yang sudah terdaftar di PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Jadi ini adalah warga baru yang rentan miskin yang kita berikan bantuan, bukan yang sudah terdata di PKH, BPNT maupun program pemerintah lainnya, jadi tidak dobel,” ujar Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki juga menyebutkan, yang mendapatkan bantuan tersebut bisa juga bukan warga yang memiliki KTP Kabupaten Tangerang, namun dengan catatan diketahui oleh RT/RW dengan menunjukkan kartu domisili dari RT/RW maupun kepala desa/lurah setempat.
“Kita menyiapkan total anggaran 250 miliar disiapkan oleh Pemda Kabupaten Tangerang dan 83.333 yang akan mendapatkan bantuan yang berasal dari dari APBD Kabupaten Tangerang dan 150 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan sisanya untuk penanganan korban COVID-19,” tansasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menambahkan, terkait bantuan yang akan Pemkab Tangerang berikan, pihaknya harus menyiapkan data By Name By Address (BNBA), yaitu sebanyak 83.333 calon penerima bantuan sosial tersebut. Untuk kriterianya adalah yang belum menerima bantuan apa pun seperti PKH dan sembako lainnya dari pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial ini kepada yang berhak selama tiga bulan berturut-turut dan dengan nilai Rp600 ribu per-KK,” tandasnya.
Ia berharap, apa yang diberikan oleh pemda selama tiga bulan tersebut bisa membantu masyarakat di masa sulit saat ini. Mantan Camat Pakuhaji ini juga berharap, musibah COVID-19 ini bisa segera berlalu.