Berita  

Ini Kata Ketua PUK Farkes-R Soal Demo di PZ Cussons

SEMARTARA, Kota Tangerang – Ketua PUK Farkes Reformasi PZ Cussons Indonesia, Eko Kustiyana menyatakan bahwa keputusan tetap pihak perusahaan merumahkan atau skorsing 15 anggotanya dapat terindikasi ke arah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bisa jadi anggota kita nantinya malah di PHK. Jika dilihat dari sisi manapun, ini menyalahi aturan,” kata Konang, sapaan akrab Eko Kustiyana usai menggelar aksi solidaritas, pada Senin (16/7).

Sebab, lanjut Konang, surat skorsing yang diterima pihaknya tidak memiliki dasar yang jelas. Karena, dirinya melihat bahwa anggota tersebut tidak mempunyai masalah sekecil apapun terhadap perusahaan.

“Ini terlihat dari tidak adanya satupun Surat Peringatan (SP) 1/2/3, ataupun kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan 15 anggota tersebut mendapat surat skorsing,” jelasnya.

Dirinya mengaku pernah melakukan beberapa kali perundingan antara pihaknya serta manajemen perusahaan. Di saat perundingan pertama pada Senin (2/7) menghasilkan keputusan atas saran Disnaker bahwa sebelum melakukan proses PHK, perusahaan hanya akan merumahkan 16 anggotanya.

“Surat merumahkan sementara/skorsing diterbitkan tanggal 04 Juli 2018, sedangkan bipartit kedua baru akan dilaksanakan pada tanggal 06 juli 2018. Namun, dalam surat tersebut 16 anggota sudah dirumahkan sementara, terhitung tanggal 05 Juni 2018 – 05 Juli 2018,” paparnya.

Jika dilihat dari perundingan pertama, menurut dia, perusahaan salah mengartikan soal Disnaker menyarankan untuk merumahkan/skorsing sebelum melakukan proses PHK. Padahal sebenarnya, ditegaskan Eko, dalam kunjungan Amri Luzarfi selaku pengawas atau mediator dari Disnaker jelas mengatakan dalam diskusi antara PUK dan manajemen, serta 16 anggota yang dirumahkan dan atau skorsing.

“Memang benar dinas ketenagakerjaan menyarankan untuk merumahkan, namun tidak untuk ke arah PHK,” tukasnya.

Hasil perundingan kedua, tambah dia, dilaksanakan pada Jumat 06 Juli 2018, status dirumahkannya 16 anggota berubah menjadi 15 anggota, dikarenakan adanya karyawan diluar anggota yang juga ikut dirumahkan. Sedangkan perundingan ketiga dilaksanakan pada hari Selasa 10 Juli 2018, dalam perundingan tersebut manajemen bersikeras untuk tetap merumahkan 15 anggotanya. Namun PUK tetap meminta agar 15 anggota tersebut dipekerjakan kembali.

“Inilah yang memicu aksi kami. Pihak pengusaha ingin kasus ini dicatatkan ke dinas tenaga kerja dan ingin mediasi. Tapi kami menganggap perselisihan ini masih dalam ranah bipartit,” pungkasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan