Berita  

Ini Kata Ketua GANN Kota Tangerang Soal Pengungkapan Pabrik PCC di Cipondoh

SEMARTARA, Kota Tangerang – Kembali tercorengnya Kota Tangerang atas pengungkapan kasus narkotika yang berpusat di Kavling DPR, RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini menuai tanggapan sejumlah pihak.

Tercorengnya, menurut Ketua DPC GANN Kota Tangerang, San Rodi alias Kucay, lantaran pengungkapan kasus tersebut, lagi-lagi bukan dilakukan aparat penegak hukum di wilayah setempat. Bukti nyata kali ini, kata Kucay, pengungkapan home industry produksi narkotika jenis PCC dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kucay, melibatkan 10 tersangka beserta barang bukti yang disita berupa satu kardus paket berisi PCC (Karisoprodol) seberat 17 kg dengan total 25 ribu butir yang disita dari tersangka ANR. Selain itu, lima kardus paket berisi PCC dengan berat 220 kg dan total keseluruhan 125 ribu butir di kamar kos AB, 10 kardus jenis obat Yarindo dengan berat 220 kg dan total satu juta butir yang disita dari SL, sembilan kardus paket Trihexi dengan berat 220 kg dan total 900 ribu butir yang disita dari tersangka berinisial SL.

Ditambah lagi, kata dia, 10 kardus paket berisi Zenith dengan berat 220 kg dan total 400 ribu butir yang disita dari TR, satu drum berisi campuran obat-obatan yang disita dari tersangka berinisial MY, beserta 12 kardus PCC dengan berar 204 kg dan total keseluruhan 300 ribu butir yang disita dari SL.

“Total keseluruhan barang bukti 3.175.000 butir dengan berat 1.223 kg,” urainya.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi Polres Bandara Soekarno Hatta atas pengungkapan kasus tersebut. “Kami segenap pengurus DPC GANN Kota Tangerang memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Polres Bandara Soekarno Hatta atas pengungkapan industri home di Cipondoh,” papar Kucay, Senin (6/8) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dalam hal ini kami meminta hukuman seberat beratnya atau hukuman mati bagi para tersangka,” tegas

“Selanjutnya kami DPC GANN Kota Tangerang meminta kepada pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang untuk segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait peredaran narkotika di Kota Tangerang, dengan hal itu kita dapat bersama untuk mencegah serta meminimalisir bahaya narkoba di lingkungan masyarakat Kota Tangerang,” imbuhnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan