Hukum  

Ini Alasan Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Ditunda

Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri / foto : istimewa

Jakarta, Semartara.News – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap pada Selasa (15/9/2020) pagi tadi. Sidang putusan baru akan digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.

KPK melalui (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, alasan sidang terpaksa ditunda karena Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, tiga majelis etik harus melakukan tes swab.

“Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas,” kata Ali, Selasa (15/9/2020) pagi tadi.

Ali juga mengatakan, ada tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab diantaranya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya disebut melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.

“Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut,” cetus Ali.

Untuk diketahui, Yudi Purnomo dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Yudi dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Yudi menilai, dirinya sebagai Ketua WP KPK yang wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa Purbo Bekti adalah anggota WP KPK.

Sementara itu, Firli Bahuri dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan