Berikut ke-12 obat sirup yang diperbolehkan antara lain:
– Asam valproat (Valproic acid),
– Depakene
– Depval
– Epifri
– Ikalep
– Sodium valproate
– Valeptik
– Vellepsy
– Veronil
– Revatio sirup,
– Viagra sirup
– Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair ini pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Dengan begitu, Kemenkes melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.(Sayuti)