Jakarta, Semartara.News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat sirup yang diperbolehkan penggunaannya. Namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes).
Mengutip IDXChannel, Hal ini menyusul kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia yang diduga karena obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dengan itu, obat sirup dilarang digunakan untuk sementara.
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Syahril dari YouTube Kemenkes, ditulis Kamis (17/11/2022).