JAKARTA, Semartara.News – Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran menyusul transisi era kehidupan normal pasca pandemi Covid-19. Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menyusun roadmap atau peta jalan dalam rangka Indonesia menuju endemi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, akan ada kebijakan pelonggaran protokol kesehatan standar dalam penyusunan roadmap itu.
Beberapa hal yang sedang dikaji Kemenkes dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19 adalah kemungkinan melepas masker dan tak lagi ada kewajiban jaga jarak dalam aktivitas masyarakat.
Namun dua pelonggaran itu tidak akan dilakukan secara bersamaan apabila diterapkan nantinya.
“Beberapa hal seperti penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran (prokes) secara bersamaan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, pelonggaran jaga jarak tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Khususnya, dalam aktivitas kegiatan ibadah.
“Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi, tapi tetap menggantikan dengan semua jamaah harus bawa sajadah sendiri, seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu kebijakan lepas masker di masa endemi masih bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.
Nantinya, pelonggaran protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat akan dilakukan secara bertahap.
“Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada,” ucap Nadia.
Dalam menyusun roadmap menuju endemi, Kemenkes akan melakukan dua fase yaitu pengendalian pandemi dan pra-endemi.
Nadia mengatakan, ada beberapa indikator dalam fase pengendalian pandemi yang ditetapkan. Indikator-indikator tersebut yaitu i lokal berada di Level 1, cakupan vaksinasi mencapai 70 persen, dan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) dilakukan sesuai standar.
“Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya,” terang dia.
Aturan masker dan jaga jarak
Penerapan protokol kesehatan standar masih tertuang dalam berbagai regulasi yang berlaku saat ini.
Seperti dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).
Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) juga masih mengatur soal penggunaan masker dan penerapan jaga jarak.
Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah:
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelonggaran kebijakan yang diterapkan
Pemerintah memang sudah mulai melakukan pelonggaran peraturan. Mulai dari keringanan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik, hingga pemangkasan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Untuk keringanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri adalah dihapusnya kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen dan polymerase chain reaction (PCR) apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi satu hari, apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Pelonggaran lainnya adalah seluruh kegiatan olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan kapasitas disesuaikan dengan status PPKM, status vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah juga sudah menerapkan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN atau pelaku perjalanan internasional di Bali dengan syarat tertentu, termasuk vaksinasi dosis lengkap atau booster dan tes PCR.
Tak hanya itu, pemerintah pun akan melakukan penyesuaian kebijakan ibadah umrah menyusul pencabutan sejumlah aturan oleh Arab Saudi, seperti kewajiban tes PCR dan karantina.
Beberapa peraturan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) pun mengalami penyesuaian mulai pekan ini. Di antaranya sudah diizinkannya penumpang berusia 6 tahun kebawah naik KRL dan penumpang diperbolehkan duduk berdempetan tanpa lagi ada jaga jarak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membuat berbagai kebijakan pelonggaran tersebut untuk menunjang masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Ia menegaskan, keputusan dalam mengeluarkan kebijakan pelonggaran dilakukan dengan pengkajian mendalam.
“Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru,” tegas Luhut, dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
“Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” lanjutnya(KOMPAS.com)