Indonesia Capai Tingkat Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Ditunda

Foto: Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A.

JAKARTA, Semartara.News – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Indonesia ditunda. Hal tersebut dikarenakan NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

“Kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Semartara.News, Minggu (20/9/2020).

Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan. Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu mendapat dukungan dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa. Walaupun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu. Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.

Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19. “Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Said.

Oleh karena itu, tidak hanya meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

“Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” kata Said Aqil Siradj.

Sebelumnya diberitakan, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19. Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Agung).

Tinggalkan Balasan