Ikut Pilkada 2024, ASN Kota Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat jika Tak Undur Jabatan

Ikut Pilkada 2024, ASN Kota Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat jika Tak Undur Jabatan
Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, saat menghadiri acara Festival Mookervaart

Kota Tangerang, Semartara.News – Momentum kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimanfaatkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, bermunculan para calon Wali Kota, Bupati, hingga Gubernur yang berlatar belakang ASN di Pilkada 20244. Hal itu juga terjadi di Pilkada 2024 Kota Tangerang.

Karena itu, Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin memberi perhatian lebih kepada para ASN yang ingin ikut ke dalam kontestasi Pilkada 2024.

Nurdin meminta agar para ASN itu mengundurkan diri dengan cara terhormat.

Seandainya, hal itu tidak dilakukan, lanjut Nurdin, berisiko diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapat hak-haknya.

“Kalau tidak mau mengundurkan diri maka saat dia mendaftar di hari H akan diberhentikan,” tegas Nurdin, Senin (3/6/2024).

“Kalau mengundurkan diri dengan terhormat, insyaallah mendapat hak-hak pensiun. Ini kan ada syarat, ya, 25 tahun kerja, 50 tahun usia,” terangnya.

Nurdin menjelaskan, semuanya itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Terlebih lagi, tambahnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pilkada 2024 bagi para ASN di Kota Tangerang.

Menurut Nurdin, ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya, setiap ASN harus netral. Tidak ada acara dukung mendukung. Kita sudah keluarkan surat edaran itu,” ucapnya.

“Maka dari itu, para ASN yang ingin maju berpolitik, harus berpikir cermat,” imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan pmum dan pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan