“Penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.
Penerapan tarif pada dua ruas jalan tol ini juga telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada kedua ruas ini, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol. Serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” tutup Fauzan.
Sebagai informasi, Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dan Aceh. Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 – 100 km/jam.