Berita  

HUT ke-122, begini sejarah Pegadaian era pra kemerdekaan

HUT ke-122, begini sejarah Pegadaian era pra kemerdekaan
Ilustrasi Pegadaian

Tahun 1816 Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukan oleh Belanda. Pemerintah Hindia Belanda meneruskan kebijakan pacht stelsel di industri gadai. 

Dalam perkembangannya terjadi banyak penyelewengan dalam bisnis gadai tersebut. Hal itu mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan cultuur stelsel. 

Dengan kebijakan ini kegiatan bisnis pergadaian dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah. Melalui cara ini diharapkan lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. 

Sejak saat itu tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada zaman Belanda Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst.

Tahun 1942 Jepang mulai berkuasa di Indonesia. Pemerintah Kolonial Jepang menamai Pegadaian sebagai Sitji Eigeikyuku pada saat terjadi perang aset masyarakat banyak dirampas sebagai biaya perang. Dalam situasi perang kemerdekaan yang genting tersebut, praktis Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, akibatnya masyarakat tidak merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.(Sayuti)

Tinggalkan Balasan