Bandung, Semartara.News – Doni Salmanan, terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner, kini harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Doni Salmanan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Catur Iriantoro menyatakan bahwa Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim dikutip dari Antaranews
Selain itu, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Doni Salmanan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meskipun sebelumnya Achmad Satibi, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua terkait TPPU, dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim tidak mengeluarkan keputusan mengenai hal tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Doni Salmanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Doni Salmanan pun tetap harus berada dalam tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. (Sayuti)