Berita  

Hore! Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Total 4 Hari

cuti bersama
Tangkapan layar: Presiden Jokowi umumkan cuti bersama Lebaran 2022 dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jakarta, Semartara.News — Setelah dua tahun lamanya cuti bersama lebaran ditiadakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik, dengan melakukan sejumlah pelonggaran aturan pandemi Covid-19, termasuk mengadakan cuti bersama.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Pesan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberikan pesan agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jokowi juga mengingatkan agar semua masyarakat harus selalu waspada, dan segera melengkapi dengan vaksin booster.

“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” imbuhnya.

Diketahui dalam aturan terbaru, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran.

Masyarakat yang sudah mendapat suntikan vaksin booster tidak perlu lagi menyertakan hasil tes antigen maupun PCR saat bepergian.

Aturan Perjalanan Domestik

Dalam SE 16 Tahun 2022, berikut aturan perjalanan domestik terbaru untuk mudik lebaran:

Sudah mendapat vaksin booster: tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sudah vaksin dosis kedua

Wajibkan menunjukkan:

– hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau

– hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sudah vaksin dosis pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kondisi kesehatan khusus

– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anak di bawah 6 tahun

– Wajib ada pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

– Kecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19.

– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen. (jack)

Tinggalkan Balasan