Berita  

HMI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Jam Operasional Tempat Hiburan

SEMARTARA, Tangerang (2/1) – Maraknya usaha tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang, menuai protes sejumlah kalangan. Pasalnya, tempat hiburan tersebut dinilai meresahkan warga, terlebih jam operasionalnya yang diketahui tanpa aturan. Atau bahkan di Hari Raya umat beragama sekalipun.

Kepada Semartara. com, Ketua HMI Cabang Tangerang Raya, Abdul Muhyi mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menertibkan lokasi hiburan yang tidak sesuai prosedur.

“Kami juga mendorong pemerintah untuk membuat peraturan daerah terkait izin jam operasional usaha tempat hiburan,” kata Muhyi, Selasa (2/1).

Ia melanjutkan, usaha-usaha tempat hiburan kerap kali meresahkan warga sekitar dan mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, banyak tempat hiburan yang menjalankan operasi usahanya melebihi batas normal.

“Ini terjadi karena belum adanya peraturan yang mengatur terkait jam operasional tempat usaha hiburan. Sudah seringkali banyak terjadi keributan hingga adu pukul. Salah satunya tempat hiburan di daerah Kelapa Dua yakni Bar Imagine yang sudah sering didemo warga,” ujarnya.

Muhyi menerangkan, Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai nilai keagamaan. Hal inipun tertuang dalam visi misi Bupati Tangerang mewujudkan masyarakat yang religius.

“Jangan sampai hanya karena gegara tempat hiburan seperti bar atau karaoke, dapat merusak moral dan akhlak pada tatanan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Kata Muhyi, fenonema ini seringkali terjadi ditengah kehidupan masyarakat yang diakibatkan maraknya minuman keras dan menjadi penyebab keresahan hingga keributan di kalangan masyarakat. Belum lagi, lanjut dia, soal gangguan kenyamanan karena tempat hiburan yang beroperasi diluar batas normal, sehingga membuat gaduh dan berisik di wilayah sekitar.

“Kami mendesak Pemkab Tangerang dapat melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap tempat tempat hiburan yang meresahkan warga sekitar. Dan segera mencabut izin tempat usaha hiburan yang diduga melanggar peraturan peraturan yang ada,” tukasnya.

“Kami juga mendorong pihak Legislatif Kabupaten Tangerang untuk segera membuat peraturan daerah terkait izin jam operasional tempat hiburan. Agar tempat tempat usaha hiburan tak lagi mengganggu kenyamanan dan membuat gaduh warga sekitar,” pungkasnya.

Informasi yang terhimpun Semartara.com, hingga saat ini masih ada beberapa lokasi hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang yang beroperasi hingga pukul 03.00 WIB. (Helmi)

Tinggalkan Balasan