Umum  

Hasil Penelitian: Objek Yang Diduga Makam Ki Buyut Jenggot Tidak Masuk Cagar Budaya

di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten
Objek yang diduga makam Ki buyut Jenggot di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Namun, lanjut dia, yang kedua menyebutkan berdasarkan hasil sidang penetapan, objek yang diduga makam Ki Buyut tersebut tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.

Hal yang menjadi landasan obyek itu dinyatakan bukan cagar budaya, tambah dia,  diantaranya tidak dapat dibuktikan dengan valid bahwa lokasi tersebut memenuhi kriteria Cagar Budaya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya.

“Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,  memiliki arti khusus bagi sejarah,  ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau  kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” paparnya.

Mugi berharap dengan keputusan itu agar semua pihak bisa menerima apapun hasilnya. “Apapun yang menjadi keputusan Direktorat Jenderal Kebudayaan harus dihargai atau diterima semua pihak, ” pungkas dia. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan