Berita  

Hari Kelima PSBB di Kabupaten Tangerang 585 Pelanggar Ditemukan

SEMARTARA – Pada hari kelima pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Rabu 22 April 2020, petugas mencatat ada 585 pelanggar.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan bahwa hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari ke-5, berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengecekan di enam lokasi check point tercatat sebanyak 585 pelanggar. Hal ini meningkat dari hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 440 pelanggar.

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi, Kamis 23 April 2020.

Sambung Edy Sumardi, pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

Tinggalkan Balasan