
TANGERANG – Jama’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi akan mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Hari ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah.
Adapun jadwal sidang ustaz kondang yang kerap muncul di layar televisi itu disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Kata dia, agenda sidang perdana gugatan itu telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal jam 10.00 WIB pagi,” tuturnya pada awak media, Senin (17/1/2022).
Arif menyebut ruang sidang kasus tabung tanah akan menyesuaikan kondisi yang ada pada hari ini.
“Ruang sidang menyesuaikan,” ucap dia.
Program tabung tanah Yusuf
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Ada 3 nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Para penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.
Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Sumber: megapolitan.kompas.com