SEMARTARA – Sebagai upaya percepatan penanganan dalam memutus rantai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah melakukan larangan mudik kepada masyarakat elang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Pemerintah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya (Kabuaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).
Menyikapi hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres Jajaran, melalui Operasi Ketupat Kalimaya 2020, terus melakukan upaya preemtif, preventif dan edukatif serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat mematuhi ajuran pemerintah dan dapat bekerja sama dalam upaya percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Polres Cilegon, Jumat 1 Mei 2020 malam. Bersama Polsek Jajaran, menggelar kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang akan menuju ke Merak. Hal ini dilakukan untuk menghalau warga yang akan mudik agar kembali ke asalnya, dan merayakan Idul Fitri dengan tidak keluar dari zona merah pandemi COVID-19.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan melihat dari hasil pelaksanaan yang sudah dilakukan, masih banyak ditemukan masyarakat yang antusias untuk melakukan kegiatan mudik, khususnya warga yang akan mudik melalui jalur pelabuhan Merak Cilegon.
“Untuk mengantisipasi warga yang ingin mudik, Polres Cilegon mendirikan beberapa pos pengamanan di jalur menuju Merak. Di pos-pos ini personil melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas,” ucap AKBP Yudhis Wibisana.
Dalam kegiatan ini, kata Yudhia, selain memeriksa kendaraan dan penumpang, personil juga memberikan imbauan untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan mendukung kebijakan pemerintah serta Maklumat Kapolri dalam upaya percepatan penanganan virus yang hingga saat ini belum ditemukan vaksin dan obatnya tersebut.
Di lokasi berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menambahkan, pihaknya saat ini akan menambah penguatan personel baik dari Polri, TNI dan stakeholder terkait di lokasi penyekatan khususnya di pelabuhan Merak. Hal ini dilakukaj guna mengantisipasi adanya warga yang memaksa untuk melangsungkan mudik.
“Bilamana warga tidak mengindahkan imbauan, maka tindakan tegas terukur akan kami lakukan sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Edy Sumardi.
Selain melakukan penyekatan, kata Edy Sumardi, personelnya akan melakukan patroli di tempat-tempat penginapan untuk mencegah terjadinya pengumpulan massa pemudik yang akan mencari celah untuk memaksa melakukan penyebrangan di pelabuhan Merak.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan menyasar ke rumah makan-rumah makan untuk memberikan imbauan agar memberlakukan system ‘take away’, dan tidak ada lagi rumah makan yang memberlakukan ‘dine in’ sesuai dengan arahan pemerintah.
“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19 saat ini,” tutup Edy Sumardi.