Guru Intoleran, GMNI Minta Kemendikbud Reformasi Formula Assesment Guru

Kongres IV PA GMNI
Bendera GMNI

GMNI Usul Reformasi Standard Assesment

Untuk itu, DPP GMNI mengusulkan, perlu ada reformasi standar assesment agar para guru yang mengajar di sekolah, baik negeri ataupun swasta, memiliki perspektif kebangsaan dan kebhinekaan. Sehingga peristiwa guru intoleran, tidak terus menerus berulang. Ringkasnya, Perspektif kebangsaan dan kebhinekaan, harus dijadikan standar kompetensi para guru yang hendak mengajar di semua tingkatan sekolah.

“Perspektif kebangsaan dan kebhinekaan, harus menjadi bagian integral dari assesment yang dilakukan. Artinya, ia menjadi standar kompetensi yang wajib dipenuhi dan dimiliki oleh guru apabila, ia ingin mengajar di sekolah. Tentu, turunan standar kompentensi ini bukan hanya hafal Pancasila, namun memiliki pemahaman tentang keindonesiaan, baik dari sejarah, budaya dan kesadaran nasionalisme,” jelas Arjuna.

Disamping itu GMNI mengusulkan, Kemendikbud merumuskan program memperkuat wawasan kebangsaan dan kebhinekaan. Program tersebut ditujukan kepada lembaga-lembaga yang memproduksi guru, seperti Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Lembaga Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

“Program-program penguatan wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan, mengingat selama ini pendidikan wawasan kebangsaan di dalam lembaga-lembaga yang memproduksi guru mendapat porsi sangat minim,” tutup Arjuna.

Tinggalkan Balasan