Hukum  

Guru Agama Cabuli 7 Muridnya Diciduk Polrestro Tangerang Kota

Polres Metro Tangerang Kota
Polres Metro Tangerang Kota gelar kasus pencabuan.

Atas perbuatannya, ungkap Zain pelaku dijerat dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76e juncto Pasal 82, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15:tahun.

Sementara untuk menjaga psikologis korban,  tambah Zain, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan