Atas perbuatannya, ungkap Zain pelaku dijerat dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76e juncto Pasal 82, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15:tahun.
Sementara untuk menjaga psikologis korban, tambah Zain, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan. (Kahfi/Tri)