Hukum  

Guru Agama Cabuli 7 Muridnya Diciduk Polrestro Tangerang Kota

Polres Metro Tangerang Kota
Polres Metro Tangerang Kota gelar kasus pencabuan.

Kota Tangerang, Semartara.NewsGuru agama di Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, diciduk Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota karena mencabuli tujuh orang muridnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Kombes) Zain Dwi Nugroho mengatakan, guru agama yang berinisial M diciduk, karena telah mencabuli tujuh orang muridnya, yang berusia 8-10 tahun. Hal itu dilakukan sepanjang bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

M dibekuk, lanjutnya, berawal dari laporan orang tua murid pada Minggu (15/1/2023) yang anaknya dicabuli pada saat belajar agama.

“Begitu dapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya M dibekuk,” kata Zain dalam keterangan pers di Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, (9/2/23).

Dari hasil pemeriksaan, tambah Zain, dari tiga orang yang menjadi korban,  berkembang menjadi tujuh orang. Barang bukti yang disita petugas kata dia, berupa pakaian korban dan pelaku yang digunakan pada saat kejadian.

Tinggalkan Balasan