Sosial  

Gugus Tugas TPPO Dinilai Tidak Ideal, Begini Tanggapan Pj Wali Kota Tangerang

Gugus Tugas TPPO Dinilai Tidak Ideal, Begini Tanggapan Pj Wali Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, saat meninjau Gedung Rehabilitasi Sosial. (Foto : Kahfi/Semartara.News)

Kota Tangerang, Semartara.News — Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menanggapi penilaian atas tidak idealnya Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Tangerang.

Saat ini, Gugus Tugas TPPO Kota Tangerang masih beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, dan Kepolisian.

Padahal idealnya keanggotaan gugus tugas itu tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, yakni terdiri dari akademisi atau peneliti, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menanggapi hal itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, kalau memang ada peraturan yang mendorong seperti itu, pihaknya akan meninjau dan memperbaiki keanggotaannya.

Namun, tambahnya, poinnya sebenarnya bukan pada besaran jumlah keanggotaan yang terlibat. Tetapi, memastikan gugus tugas tersebut bisa bergerak cepat menangani hal yang tidak diinginkan.

“Ya, tinggal kita lakukan review dan perbaikan agar kinerja Gugus Tugas TPPO ini bisa berjalan,” kata Nurdin, Kamis (27/6/2024).

Pandangan akademisi itu, tambah Nurdin, adalah hal positif dan bagian kepedulian untuk Kota Tangerang terkait penyempurnaan Gugus Tugas TPPO.

“Menurut saya pandangan seperti itu hal yang bagus. Tentu, masukannya kita review bareng-bareng. Nanti, siapa yang bertanggungjawab, dinas mana yang akan menjawab evaluasinya. Kita coba,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Akademisi Nizla Rohaya dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMT) menilai Gugus Tugas TPPO yang dibentuk Pemerintah Kota Tangerang tidak ideal karena tidak melibatkan akademisi, peneliti, LSM, Ormas, dan lainnya. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan