Manado, Semartara.News – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD tentang, Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.