Gubernur Dedi Mulyadi Kembali Beri Kelonggaran, Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Dedi Mulyadi perpanjang program pengampunan pajak kendaraan di Jawa Barat hingga 30 September 2025. Simak syarat dan ketentuannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Instagram/jabarprovgoid)

Jawa Barat, Semartara.News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya minat masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi denda.

“Karena antrean pembayaran pajak kendaraan yang menunggak masih cukup panjang, kami memutuskan untuk memperpanjang masa program pengampunan ini,” ujar Dedi dalam sebuah pernyataan video yang dibagikan kepada publik.

Dalam perpanjangan program ini, terdapat perubahan aturan yang perlu diketahui masyarakat. Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan secara penuh tanpa batasan tahun, kini kebijakan tersebut hanya mengizinkan pembayaran tunggakan untuk dua tahun terakhir, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Selain itu, Gubernur Dedi juga menyoroti adanya perubahan terkait iuran Jasa Raharja. Bila sebelumnya iuran tersebut harus dibayar penuh sesuai dengan lamanya tunggakan, kini masyarakat cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir saja. “Ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan, sebagai bagian dari diskon Jasa Raharja,” jelasnya.

Ia pun mengimbau warga Jawa Barat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun, bagi mereka yang tetap abai, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas.

“Ke depan, akan ada aturan khusus bagi yang tetap tidak membayar pajak. Tidak bisa lagi melintas dengan bebas di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah tertib dan taat membayar pajak tepat waktu. Ia berharap kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban ini bisa terus meningkat demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Barat. (*)

Tinggalkan Balasan