Cilegon, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di wilayah Banten siap melayani program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal ini ditegaskan Andra saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran UPT Samsat di Aula Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan pemutihan pajak.
“Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Karena itu, penting bagi kita memastikan seluruh pelayanan berjalan lancar dan responsif di lapangan,” ujar Andra.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah aspek teknis, mulai dari penambahan jumlah personel dan loket pelayanan, penyediaan pusat informasi, hingga pengaturan lahan parkir untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan.
“Kami juga akan memperpanjang jam layanan, bahkan beberapa UPT tetap buka saat hari libur,” tambahnya.
Andra menegaskan bahwa program ini tidak dibebani target pendapatan. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperbarui data kendaraan yang menunggak.
Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja untuk mendukung kelancaran program ini.
Dari hasil koordinasi, disiapkan sejumlah langkah antisipatif, termasuk penambahan loket di empat UPT dengan jumlah wajib pajak yang tinggi, yakni Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, terutama di titik-titik yang padat,” kata Deden.
Program pemutihan pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.